ISD dan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Sukabumi, Jawa Barat
ISD
dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Sukabumi dalam Perspektif HAM di
Indonesia
Hafiz Fauzan
33416146
Jurusan Teknik Industri
Fakultas Teknologi Industri
Universitas Gunadarma
ILMU SOSIAL DASAR
A. Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Berdasarkan
sumber ilmu filsafat yang dianggap sebagai induk dari ilmu pengetahuan, maka
ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, seperti :
a) Natural
Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah) yang meliputi : Kimia, Fisika, Astronomi, Biologi,
dll.
b) Social
Sciences (Ilmu-ilmu Sosial) yang meliputi : Sosiologi, Ekonomi, Antropologi,
Politik, Hukum, Sejarah, Psikologi, eGeografi, Sejarah, dll.
c) Humanities
(Ilmu-ilmu Budaya) yang meliputi : Bahasa, Agama, Kesusasteraan, Kesenian, dll.
Ilmu Sosial Dasar
bukanlah gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing
sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang
tidak mungkin dipadukan. Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu
tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah
tersendiri dan juga is tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu
disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar
merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk
kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan
Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha
untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep
yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap,
persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat
ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.
B. Tujuan dari Ilmu
Sosial Dasar
Sebagai
salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan
pembinaan mahasiswa agar :
a) Memahami dan menyadari adanya
kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam
masyarakat.
b) Peka terhadap masalah-masalah sosial dan
tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c) Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang
timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya
dan mempelajarinya secara kritis-interdispliner.
d) Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang
ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka
penanggulangan masalah sosial yang sering timbul dalam masyarakat.
C. Ilmu Sosial
Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
Antara Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu
Pengetahuan Sosial memiliki persamaan maupun perbedaan.
Adapun
persamaan antar keduanya adalah :
a.
Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk
kepentingan program pendidikan/pengajaran.
b.
Keduanya bukan disiplin ilmu yang
berdiri sendiri
c.
Keduanya mempunyai materi yang terdiri
dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
Adapun perbedaan antar keduanya adalah :
a.
Ilmu Sosial Dasar diberikan pada saat
Perguruan Tinggi, sedangkan Ilmu Pengetahuan Umum diberikan pada saat Sekolah
Dasar dan Sekolah Lanjutan.
b.
Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata
kuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah
pelajaran (untuk Sekolah Lanjutan)
c.
Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada
pembentukan sikap dan kepribadian,
sedangkan
Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan
keterampilan intelektual.
Hak
Asasi Manusia (HAM)
A. Sejarah
Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia
Latar
belakang munculnya Hak Asasi Manusia semata-mata adalah untuk melindungi harkat
dan martabat manusia, dan harga diri manusia dari kesewenang-wenang penguasa,
penjajagm dan segala bentuk kezaliman oleh manusia terhadap manusia atu
kelompok manusia kepada kelompok manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar
yang dimiliki oleh setiap manuia di manapun berada tanpa diedakan agama, ras
ataupun asal muasal manusia.
Dalam
perkembangan sejarah manusia, pada awalnya telah terjadi pelanggaran HAM yang
berupa penjajahan antara kelompok manusia tertentu oleh kelompok manusia yang
lainnya, baik dalam kelompok negara atau negara (penjajah). Atas dasar itu,
untuk menjamin HAM, maka harus diatur dalam peraturan hukum agar terjamin
kepastiannya. Demikian juga dengan perkembangan HAM di Indonesia, telah banyak
melahirkan dan mengaturnya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
B. Pengertian Hak
Asasi Manusia
Secara
etimologis, Hak Asasi Manusia (HAM) terbentuk dari tiga suku kata, yaitu hak, kata asasi, dan kata manusia.
Kata hak dan kata asasi berasal dari bahasa arab,
sedangkan kata manusia berasal dari
bahasa indoneisa. Kata hak berasal
dari kata haqq(haquq) yang memiliki
arti kewenangan taua kewajibam untuk melakukan sesuatu. Adapun kata asasi berasal dari kata asas. Kata asas adalah bentuk tunggal dari usus
yang berarti asal atau dasar dari segala sesautu. Dengan demikian kata asasi diadposi ke dalam bahasa Indonesia
yang berarti dasar atau pokok.
Sehingga
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), karena itu tidak ada kekuasaan
apa pun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti
dengan hak-haknya perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang
lain, maka harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
C. Ciri dan Tujuan
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa
beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
Berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok
hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Tujuan
Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a.
HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b.
HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c.
HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar
D. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
Perundang-undangan Nasional
Dalam
peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang
Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan
HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan
atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui
amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan
HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi
pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan
pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
1.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini.
3.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
4.
Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer
maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang
diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti
dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
E.
Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Dewasa ini pengaturan
bebebrapa hak asasi manusia yang diatur dalam hukum umumnya mengacu dari
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, yang mencakup
beberapa tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan hukum perdata/ hak
sipil, hak politik, hak sosial, hak budaya, dan hak ekonomi.
Namun dalam realitas
kehidupan masyarakat, masih ditemukan adanya beberapa pelanggaran terhadap hak
asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparan negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melwan huum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikahwatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Sedangkan kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secar alangung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.
Pembunuhan
2.
Pemusnahan
3.
Perbudakan
4.
Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa
5.
Perampasan kemerdakaan atau perampasan
kebebasan fisik lan secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan
pokok hukum internasional.
6.
Penyiksaan
7.
Pemerkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa.
8.
Pengaiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang disadari persamaan paham politik, ras
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.
Penghilangan orang secara paksa; atau
10.
Keajahatan
Perdagangan
Manusia
1. Definisi dari Perdagangan Manusia
Perdagangan
Manusia (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti
perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang,
dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari
pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau
posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan
agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain,
untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk
melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja
atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan,
penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah,
Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak,
ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia).
Sedangkan
definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun
2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
·
Pasal
1 (ayat 1) : Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan
seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh
persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi
atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
·
Pasal
1 (ayat 2) : Tindak pidana perdagangan orang adalah
setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat
formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat
menghukum seseorang).
2. Sejarah Perbudakan Sebagai Salah
Satu Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Manusia
Dalam
sejarah perdagangan manusia. Pada awalnya yang menjadi objek perdagangan adalah
perempuan, pada masyarakat Yunani kuno, perempuan dijadikan transaksi jual beli
di pasar-pasar, lakaynya seperti dagangan binatang atau barang-barang lainnya.
Perkembangan berikutnya wanita di Yunani kuno dijadikan tempat pelampiasan
nafsu semata. Perempuan sama sekali tidak ada harganya, yaitu kisah tentang Dewi Aphrodite. Ia dengan mudahnya
menghianati suaminya yang oleh masyarakat Yunani dianggap sebagai dewa. Ia
melahirkan anak yang bernama Koubid yang
dianggap sebagai Dewa Cinta. Dewa Cinta ini lahir dari hasil perselingkuhan Aphrodite dengan kekasihnya. Legenda
ini sangat merendahkan martabat dan moral perempuan, krena merupakan
penghianatan moral.
Demikian
juga dengan di Romawi kuno dan Mesir, posisi perempuan tidak jauh berbeda
dengan di Yunani kuno. Kaum pria lebih berkuasa dalam keluarga, sedangkan
perempuan sama sekali tak berdaya. Kaum pria menganggap perempuan sebagai anak
asuh rih-roh jahat. Kaum pria tidak harus mengakui anaknya, jika seorang istri
akan membawa bayinya ke hadapan sang ayah, akan diletakkan di bawah kakinya.
Jika seorang ayah mengangkat dan menggendong bayi/anaknya, maka bayi tersebut
akan mengikuti ayahnya (Dapat hidup dengan ayahnya)
namun jika tidak, maka bayi tersebut akan disimpan di lapangan terbuka atau rumah ibadah. Apabila ada orang yang memungutnya maka bayi tersebut otomatis akan menjadi budaknya yang berhak diperlakukan apa saja, dapat dijual bahkan dibunuh. Andai tidak ada yang memungutnya, maka bayi tersebut akan mati dengan sendirinya. Dalam masyarakat Romawi kuno, seorang pria berhak menjual atau menganiaya istri dan anak-anaknya dengan alasan apapun. Bahkan dapat membunuhnya tanpa ada tuntutan apapun. Namun Justinianus yang merupakan seorang kaisar/penguasa di Romawi, mengeluarkan undang-undang larangan tindakan penganiayan dan pembunuhan terhadap perempuan pada tahun 550 Masehi. Namun peraturan tersebut masih mengizinkan / memberikan peluang kepada suaminya untuk menjual istri dan anaknya di pasar ternak atau pasar budak.
namun jika tidak, maka bayi tersebut akan disimpan di lapangan terbuka atau rumah ibadah. Apabila ada orang yang memungutnya maka bayi tersebut otomatis akan menjadi budaknya yang berhak diperlakukan apa saja, dapat dijual bahkan dibunuh. Andai tidak ada yang memungutnya, maka bayi tersebut akan mati dengan sendirinya. Dalam masyarakat Romawi kuno, seorang pria berhak menjual atau menganiaya istri dan anak-anaknya dengan alasan apapun. Bahkan dapat membunuhnya tanpa ada tuntutan apapun. Namun Justinianus yang merupakan seorang kaisar/penguasa di Romawi, mengeluarkan undang-undang larangan tindakan penganiayan dan pembunuhan terhadap perempuan pada tahun 550 Masehi. Namun peraturan tersebut masih mengizinkan / memberikan peluang kepada suaminya untuk menjual istri dan anaknya di pasar ternak atau pasar budak.
Di
India, Konstitusi Manu (Kitab Suci agama Hindu), memandang wanita hanya sebagai
pengikut dan bayang-bayang suami. Jika suami meninggal dunia, istri harus ikut
meninggalkan kehidupan. Sedangkan menurut agama Nasrani yang menyebar di Eropa
dan beberapa negara Timur Tengah, menanggap perempuat sangat diremehkan. Paus Sostam mengatakan : “Wanita adalah mahluk jahat yang tidak dapat
dihindari, penyakit terkutuk yang akan menimpa laki-laki dengan penuh kesadarn
dan bencana yang dikemas dalam hiasan yang elok dan memikat”.
Pada
masa Jahiliah di Arab, kaum perempuan sangat tertindas dan terpinggirkn.
Kelahiran bayi wanita merupakan aib bagi keluarga sehingga tak sedikit orang
Arab pada masa itu tak segan untuk mengubur hidup-hidup buah hatinya yang masih
bayi tak berdosa itu. Selain dari hal itu perempuan juga tidak berhak atas
harta warisan, bahkan perempuan
merupakan harta yang dapat diwariskah. Perihal diatas merupakan
tindakan-tindakan yang sangat merendahkan derajat dan martabat kaum hawa
(Perempuan). Namun setelah datangnya Islam tradisi yang tidaki manusiawi itu
dilarang karena dalam Islam perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
Dari
masa ke masa perbudakan kerap sekali terjadi dan merupakan hal yang lumrah pada
masa itu. Perbudakan sendiri merupakan suatu kata yang berasal dari kata “Budak”
yang memiliki definisi sebagai suatu keadaan yang berupa mengabdi, taat,
merendahkan diri. Budak/hamba yang sudah dibeli diperintahkan dan diwajibkan
untuk selalu tunduk kepada sang pembeli (tuannya).
Pada
masa lalu, perdagangan manusia merupakan suatu simbol/status sosial, dimana
orang yang mempunyai status sosial tinggi (ekonomi dan kekuasaan/politik)
dipastikan akan mempunyai budak. Setiap orang yang mempunyai budak akan dianggap mempunyai status sosial yang
tinggi, sehingga hal ini merupakan suatu hal yang umum.
3.
Faktor-Faktor
Penyebab Masih Terjadinya Tindak Kriminal Perdagangan Manusia
Melihat
pada beberapa kasus perdagangan manusia yang masih kerap terjadi, maka kendala
dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia sangat beragam dan
kompleks, karena penyebab dari tindak pidana perdagangan orangpun beragam
modusnya. Di antara kendala tersebut yang paling signifikan adalah :
1.
Masih banyak anggota masyarakat yang
hidup di bawah garis kemiskinan
2.
Minimnya kualitas pendidikan dan pelatihan
bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri
3.
Masih minimnya sarana perekrutan tenaga
kerja lokal
4.
Masih maraknya penjarat utang dalam
perekrutan sampai pemulangan tenaga kerja, sehingga berpotensi perdagangan
manusia
5.
Masih kurangnya kegiatan pendukung di
daerah asal bagi korban perdagangan manusia, sehingga korban yang sudah
dipulangkan rentan untuk diperdagangkan kembali
6.
Masih ada pemanfaatan fasilitas wisata
untuk membuka celah prostitusi
7.
Instrumen hukum yang menyulitkan dalam
menghadirkan alat bukti
8.
Lemahnya keterlibatan masyarakat dalam
upaya pencegahan dan penindakan pelaku
9.
Masih lemahnya bantuan hukum bagi
korban, terutama korban yang berkerja di luar negeri
10.
Masih minimnya data akurat korban
perdagangan manusia, karena korban baru melapor apabila ada
kerugian.penderitaan (fisik,fikis, dan ekonomi)
11.
Masih ada kendala dalam proses birokrasi
dalam penanganan korban, sehingga dapat menghambat pencegahan dan penegakan
hukum
12.
Masih ada kendala dalam penanganan
rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia
13.
Belum optimalnya penyediaan anggaran
dari pemerintah terhadap penanganan korban, terutama pemulangan bagi korban di
luar negeri
14.
Masih lemahnya landasan hukum bagi
perwakilan negara Indonesia di luar negeri dalam upaya penanganan pekerja
migran di negara tujuan
Contoh
Kasus yang Berkaitan dengan Perdagangan Manusia
SUKABUMI,
KOMPAS - Polres Sukabumi menangkap anggota jaringan
perdagangan orang (human trafficking) antar-provinsi yang beraksi di wilayah
Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, satu tersangka, US alias Ujang Kantong (34),
warga Palabuhanratu, dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi. "Korbannya yang direkrut pelaku
ada dua orang dan masih di bawah umur," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Mokhamad
Ngajib, di Palabuhanratu, Jumat (3/2/2017). Kedua korban, lanjut dia, direkrut
pelaku dan dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan kafe di Sorong, Papua. Kedua
korban sebelum tiba di Papua sempat transit di Makassar, Sulawesi Selatan,
selama tiga hari. "Saat di Makassar, korban mengetahui akan diperkerjakan
sebagai pelayan seks. Mereka akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek
Makasar. Mereka juga menghubungi keluarganya di Sukabumi dan melaporkan
kejadiannya," ujarnya.
Analisis Kasus
Kasus tindak
pidana perdagangan manusia berdasarkan kutipan berita diatas terjadi di
Sukabumi, Jawa Barat. Tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka yang bernama
Ujang Kontang alias US yang berumur 34 tahun. Yang menjadi korban dalam kasus
tersebut adalah dua orang anak yang masih dibawah umur. Korban menerima tawaran
tersangka yang berinisial US tersbut untuk dipekerjakan sebagai pelayan kafe di
Sorong, Papua. Namun nyatanya saat transit di Makassar, niat jahat tersangka
terungkap bahwa kedua korban tersebut akan dijadikan sebagai pelayan seks
ketimbang menjadi pelayan kafe seperti di janjikan sang tersangka. Hal tersebut
membuat kedua korban untuk melarikan diri serta melapor modus penipuan yang
berkaitan dengan perdagangan manusia ke Polsek Makssar serta melaporkan
kronologi kejadian kepada keluarga mereka.
Menurut
pandangan saya sebagai penulis dan berdasarkan materi yang sudah saya bahas
pada halaman sebelumnya, kasus tersebut terjadi karena sangat minimnya sarana
perekrut tenaga kerja lokal dan sedikitnya lapangan kerja. Sehingga banyaknya
masyarakat miskin yang tidak memiliki pekerjaan membuat korban mudah termakan iming-iming suatu tawaran pekerjaan yang
diberikan pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia. Serta kurangnya penanaman
pendidikan moral sejak dini sehingga rasa kemanusiaan dan rasa tunduk hukum
sangat lemah. Hal tersebut didukung oleh lemahnya instrumen hukum yang menindak
tegas pelaku tindak pidana perdagangan manusia.
Problem
Solving
Penanggulan tindak
pidana dapat diawali dari pencegahan, dan diakhri dengan menangani kasus pidana
tersebut secara prosedural. Tindak
pidana perdagangan manusia bertentangan dengan perlindungan dan juga berlawanan
dengan kesejahteraan umum. Terlebih lagi proses tindak pidana perdagangan
manusia memiliki unsur kekerasaan, ancaman, dan paksaan yang dapat mengancam
kesehatan mental dan ketersiksaan bagi korban di masa depannya. Apalagi korban
tindak pidana perdagangan manusia pada umumnya adalah kaum yang tidak berdaya
secara fisik (perempuan dan anak-anak), psikis, maupun ekonomi. Pengaturan
hukum tindak pidana perdagangan manusia juga masih dianggap kurang lengkap dan
universal, karena masih terdapatnya tindakan yang melanggar HAM salah satunya
adalah kasus diatas.
Oleh karena itu untuk
mengantisipasi perdagangan manusia diperlukan suatu upaya pencegahan dan
penanggulangan perdagangan manusia. Upaya yang dapat dilakukan tidak hanya
berpedoman pada undang-undang dan instumen hukum lainnya, tetapi justru pada
implementasi penerapan kebijakan dan pemerintah. Serta pembiasaan atas
kehidupan yang sesuai dengan norma-norma yang ada. Pendidikan moral dan menumbuhkan kesadaran
atas rasa kemanusiaan harus ditanamkan sejak dini agar dapat meningkatkan
kualitas kemanusiaan pada seluruh golongan masyarakat, sehingga memungkinkan
untuk mengurangi peluang tindak kejahatan. Serta pemahaman atas betapa tidak
manusiawinya tindak pidana perdagangan manusia itu juga perlu dipahami dan
dimengerti segenap masyarakat di seluruh daerah.
Yang paling utama dari
semua upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia adalah seberapa besar
perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat-masyarakat kecil. Jika
kualitas kesejahteraan rakyat tinggi makan akan mengecilkan peluang terjadinya
segala bentuk tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan
manusia.
Daftar Pustaka
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Nuraeny, Heni."Tindak Pidana
Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM". Jakarta : Rajawali pers, 2016.
http://regional.kompas.com/read/2017/02/03/19181651/tipu.korbannya.jaringan.perdagangan.manusia.antar-provinsi.diciduk
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Pasal
1 tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
http://hafizfauzan98.blogspot.co.id/2017/03/isd-dan-kasus-tindak-pidana-perdagangan.html
Harwantiyoko, Netjie F Katuuk."MKD Ilmu Sosial Dasar".Depok : Gunadarma
http://hafizfauzan98.blogspot.co.id/2017/03/isd-dan-kasus-tindak-pidana-perdagangan.html
Harwantiyoko, Netjie F Katuuk."MKD Ilmu Sosial Dasar".Depok : Gunadarma

Komentar
Posting Komentar