ISD dan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Sukabumi, Jawa Barat

ISD dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Sukabumi dalam Perspektif HAM di Indonesia


   Hafiz Fauzan
    33416146


     Jurusan Teknik Industri
      Fakultas Teknologi Industri
    Universitas Gunadarma



ILMU SOSIAL DASAR





A.  Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Berdasarkan sumber ilmu filsafat yang dianggap sebagai induk dari ilmu pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis, seperti :
a)    Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah) yang meliputi : Kimia, Fisika, Astronomi, Biologi, dll.
b)   Social Sciences (Ilmu-ilmu Sosial) yang meliputi : Sosiologi, Ekonomi, Antropologi, Politik, Hukum, Sejarah, Psikologi, eGeografi, Sejarah, dll.
c)    Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) yang meliputi : Bahasa, Agama, Kesusasteraan, Kesenian, dll.
Ilmu Sosial Dasar bukanlah gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan. Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga is tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.
B.  Tujuan dari Ilmu Sosial Dasar
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
a)    Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
b)   Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
c)    Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya dan mempelajarinya secara kritis-interdispliner.
d)   Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang sering timbul dalam masyarakat.

C.  Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial
       Antara Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Pengetahuan Sosial memiliki persamaan maupun perbedaan.
Adapun persamaan antar keduanya adalah :
a.       Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran.
b.      Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri
c.       Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
      Adapun perbedaan antar keduanya adalah :
a.       Ilmu Sosial Dasar diberikan pada saat Perguruan Tinggi, sedangkan Ilmu Pengetahuan Umum diberikan pada saat Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan.
b.      Ilmu Sosial Dasar merupakan satu mata kuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah pelajaran (untuk Sekolah Lanjutan)
c.       Ilmu Sosial Dasar diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian,
sedangkan Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan keterampilan intelektual.


 Hak Asasi Manusia (HAM) 

A.  Sejarah Perkembangan Hukum Hak Asasi Manusia

Latar belakang munculnya Hak Asasi Manusia semata-mata adalah untuk melindungi harkat dan martabat manusia, dan harga diri manusia dari kesewenang-wenang penguasa, penjajagm dan segala bentuk kezaliman oleh manusia terhadap manusia atu kelompok manusia kepada kelompok manusia. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manuia di manapun berada tanpa diedakan agama, ras ataupun asal muasal manusia.
Dalam perkembangan sejarah manusia, pada awalnya telah terjadi pelanggaran HAM yang berupa penjajahan antara kelompok manusia tertentu oleh kelompok manusia yang lainnya, baik dalam kelompok negara atau negara (penjajah). Atas dasar itu, untuk menjamin HAM, maka harus diatur dalam peraturan hukum agar terjamin kepastiannya. Demikian juga dengan perkembangan HAM di Indonesia, telah banyak melahirkan dan mengaturnya dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

B.  Pengertian Hak Asasi Manusia

Secara etimologis, Hak Asasi Manusia (HAM) terbentuk dari tiga suku kata, yaitu hak, kata asasi, dan kata manusia. Kata hak dan kata asasi berasal dari bahasa arab, sedangkan kata manusia berasal dari bahasa indoneisa. Kata hak berasal dari kata haqq(haquq) yang memiliki arti kewenangan taua kewajibam untuk melakukan sesuatu. Adapun kata asasi berasal dari kata asas. Kata asas adalah bentuk tunggal dari usus yang berarti asal atau dasar dari segala sesautu. Dengan demikian kata asasi diadposi ke dalam bahasa Indonesia yang berarti dasar atau pokok.
Sehingga Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati), karena itu tidak ada kekuasaan apa pun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian, bukan berarti dengan hak-haknya perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

C.  Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
    Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang   
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk   
    menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar


D.   Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Perundang-undangan Nasional
Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.     Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan    anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta  perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.    Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4.    Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer  maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
5.    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan   menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

E.   Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Dewasa ini pengaturan bebebrapa hak asasi manusia yang diatur dalam hukum umumnya mengacu dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, yang mencakup beberapa tindakan dan kegiatan yang berhubungan dengan hukum perdata/ hak sipil, hak politik, hak sosial, hak budaya, dan hak ekonomi.
Namun dalam realitas kehidupan masyarakat, masih ditemukan adanya beberapa pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparan negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melwan huum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikahwatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secar alangung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.      Pembunuhan
2.      Pemusnahan
3.      Perbudakan
4.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
5.      Perampasan kemerdakaan atau perampasan kebebasan fisik lan secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6.      Penyiksaan
7.      Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa.
8.      Pengaiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang disadari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9.      Penghilangan orang secara paksa; atau
10.  Keajahatan



Perdagangan Manusia

1.    Definisi dari Perdagangan Manusia

Perdagangan Manusia (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia).
 
Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
·         Pasal 1 (ayat 1) : Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
·         Pasal 1 (ayat 2) : Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).

2.    Sejarah Perbudakan Sebagai Salah Satu Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Dalam sejarah perdagangan manusia. Pada awalnya yang menjadi objek perdagangan adalah perempuan, pada masyarakat Yunani kuno, perempuan dijadikan transaksi jual beli di pasar-pasar, lakaynya seperti dagangan binatang atau barang-barang lainnya. Perkembangan berikutnya wanita di Yunani kuno dijadikan tempat pelampiasan nafsu semata. Perempuan sama sekali tidak ada harganya, yaitu kisah tentang Dewi Aphrodite. Ia dengan mudahnya menghianati suaminya yang oleh masyarakat Yunani dianggap sebagai dewa. Ia melahirkan anak yang bernama Koubid yang dianggap sebagai Dewa Cinta. Dewa Cinta ini lahir dari hasil perselingkuhan Aphrodite dengan kekasihnya. Legenda ini sangat merendahkan martabat dan moral perempuan, krena merupakan penghianatan moral.
Demikian juga dengan di Romawi kuno dan Mesir, posisi perempuan tidak jauh berbeda dengan di Yunani kuno. Kaum pria lebih berkuasa dalam keluarga, sedangkan perempuan sama sekali tak berdaya. Kaum pria menganggap perempuan sebagai anak asuh rih-roh jahat. Kaum pria tidak harus mengakui anaknya, jika seorang istri akan membawa bayinya ke hadapan sang ayah, akan diletakkan di bawah kakinya. Jika seorang ayah mengangkat dan menggendong bayi/anaknya, maka bayi tersebut akan mengikuti ayahnya (Dapat hidup dengan ayahnya)
 namun jika tidak, maka bayi tersebut akan disimpan di lapangan terbuka atau rumah ibadah. Apabila ada orang yang memungutnya maka bayi tersebut otomatis akan menjadi budaknya yang berhak diperlakukan apa saja, dapat dijual bahkan dibunuh. Andai tidak ada yang memungutnya, maka bayi tersebut akan mati dengan sendirinya. Dalam masyarakat Romawi kuno, seorang pria berhak menjual atau menganiaya istri dan anak-anaknya dengan alasan apapun. Bahkan dapat membunuhnya tanpa ada tuntutan apapun. Namun Justinianus yang merupakan seorang kaisar/penguasa di Romawi, mengeluarkan undang-undang larangan tindakan penganiayan dan pembunuhan terhadap perempuan pada tahun 550 Masehi. Namun peraturan tersebut masih mengizinkan / memberikan peluang kepada suaminya untuk menjual istri dan anaknya di pasar ternak atau pasar budak.
Di India, Konstitusi Manu (Kitab Suci agama Hindu), memandang wanita hanya sebagai pengikut dan bayang-bayang suami. Jika suami meninggal dunia, istri harus ikut meninggalkan kehidupan. Sedangkan menurut agama Nasrani yang menyebar di Eropa dan beberapa negara Timur Tengah, menanggap perempuat sangat diremehkan. Paus Sostam mengatakan : “Wanita adalah mahluk jahat yang tidak dapat dihindari, penyakit terkutuk yang akan menimpa laki-laki dengan penuh kesadarn dan bencana yang dikemas dalam hiasan yang elok dan memikat”.
Pada masa Jahiliah di Arab, kaum perempuan sangat tertindas dan terpinggirkn. Kelahiran bayi wanita merupakan aib bagi keluarga sehingga tak sedikit orang Arab pada masa itu tak segan untuk mengubur hidup-hidup buah hatinya yang masih bayi tak berdosa itu. Selain dari hal itu perempuan juga tidak berhak atas harta warisan,  bahkan perempuan merupakan harta yang dapat diwariskah. Perihal diatas merupakan tindakan-tindakan yang sangat merendahkan derajat dan martabat kaum hawa (Perempuan). Namun setelah datangnya Islam tradisi yang tidaki manusiawi itu dilarang karena dalam Islam perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki.
Dari masa ke masa perbudakan kerap sekali terjadi dan merupakan hal yang lumrah pada masa itu. Perbudakan sendiri merupakan suatu kata yang berasal dari kata “Budak” yang memiliki definisi sebagai suatu keadaan yang berupa mengabdi, taat, merendahkan diri. Budak/hamba yang sudah dibeli diperintahkan dan diwajibkan untuk selalu tunduk kepada sang pembeli (tuannya).
Pada masa lalu, perdagangan manusia merupakan suatu simbol/status sosial, dimana orang yang mempunyai status sosial tinggi (ekonomi dan kekuasaan/politik) dipastikan akan mempunyai budak. Setiap orang yang mempunyai budak  akan dianggap mempunyai status sosial yang tinggi, sehingga hal ini merupakan suatu hal yang umum.




3.     Faktor-Faktor Penyebab Masih Terjadinya Tindak Kriminal Perdagangan Manusia

Melihat pada beberapa kasus perdagangan manusia yang masih kerap terjadi, maka kendala dalam upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia sangat beragam dan kompleks, karena penyebab dari tindak pidana perdagangan orangpun beragam modusnya. Di antara kendala tersebut yang paling signifikan adalah :
1.      Masih banyak anggota masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan
2.      Minimnya kualitas pendidikan dan pelatihan bagi calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri
3.      Masih minimnya sarana perekrutan tenaga kerja lokal
4.      Masih maraknya penjarat utang dalam perekrutan sampai pemulangan tenaga kerja, sehingga berpotensi perdagangan manusia
5.      Masih kurangnya kegiatan pendukung di daerah asal bagi korban perdagangan manusia, sehingga korban yang sudah dipulangkan rentan untuk diperdagangkan kembali
6.      Masih ada pemanfaatan fasilitas wisata untuk membuka celah prostitusi
7.      Instrumen hukum yang menyulitkan dalam menghadirkan alat bukti
8.      Lemahnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penindakan pelaku
9.      Masih lemahnya bantuan hukum bagi korban, terutama korban yang berkerja di luar negeri
10.  Masih minimnya data akurat korban perdagangan manusia, karena korban baru melapor apabila ada kerugian.penderitaan (fisik,fikis, dan ekonomi)
11.  Masih ada kendala dalam proses birokrasi dalam penanganan korban, sehingga dapat menghambat pencegahan dan penegakan hukum
12.  Masih ada kendala dalam penanganan rehabilitasi bagi korban perdagangan manusia
13.  Belum optimalnya penyediaan anggaran dari pemerintah terhadap penanganan korban, terutama pemulangan bagi korban di luar negeri
14.  Masih lemahnya landasan hukum bagi perwakilan negara Indonesia di luar negeri dalam upaya penanganan pekerja migran di negara tujuan


Contoh Kasus yang Berkaitan dengan Perdagangan Manusia
SUKABUMI, KOMPAS - Polres Sukabumi menangkap anggota jaringan perdagangan orang (human trafficking) antar-provinsi yang beraksi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, satu tersangka, US alias Ujang Kantong (34), warga Palabuhanratu, dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi. "Korbannya yang direkrut pelaku ada dua orang dan masih di bawah umur," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Mokhamad Ngajib, di Palabuhanratu, Jumat (3/2/2017). Kedua korban, lanjut dia, direkrut pelaku dan dijanjikan akan bekerja sebagai pelayan kafe di Sorong, Papua. Kedua korban sebelum tiba di Papua sempat transit di Makassar, Sulawesi Selatan, selama tiga hari. "Saat di Makassar, korban mengetahui akan diperkerjakan sebagai pelayan seks. Mereka akhirnya melarikan diri dan melapor ke Polsek Makasar. Mereka juga menghubungi keluarganya di Sukabumi dan melaporkan kejadiannya," ujarnya.


                         Analisis Kasus

Kasus tindak pidana perdagangan manusia berdasarkan kutipan berita diatas terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Tindak pidana ini dilakukan oleh tersangka yang bernama Ujang Kontang alias US yang berumur 34 tahun. Yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah dua orang anak yang masih dibawah umur. Korban menerima tawaran tersangka yang berinisial US tersbut untuk dipekerjakan sebagai pelayan kafe di Sorong, Papua. Namun nyatanya saat transit di Makassar, niat jahat tersangka terungkap bahwa kedua korban tersebut akan dijadikan sebagai pelayan seks ketimbang menjadi pelayan kafe seperti di janjikan sang tersangka. Hal tersebut membuat kedua korban untuk melarikan diri serta melapor modus penipuan yang berkaitan dengan perdagangan manusia ke Polsek Makssar serta melaporkan kronologi kejadian kepada keluarga mereka.
Menurut pandangan saya sebagai penulis dan berdasarkan materi yang sudah saya bahas pada halaman sebelumnya, kasus tersebut terjadi karena sangat minimnya sarana perekrut tenaga kerja lokal dan sedikitnya lapangan kerja. Sehingga banyaknya masyarakat miskin yang tidak memiliki pekerjaan membuat korban mudah  termakan iming-iming suatu tawaran pekerjaan yang diberikan pelaku tindak kejahatan perdagangan manusia. Serta kurangnya penanaman pendidikan moral sejak dini sehingga rasa kemanusiaan dan rasa tunduk hukum sangat lemah. Hal tersebut didukung oleh lemahnya instrumen hukum yang menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan manusia.



     Problem Solving

Penanggulan tindak pidana dapat diawali dari pencegahan, dan diakhri dengan menangani kasus pidana tersebut secara prosedural.  Tindak pidana perdagangan manusia bertentangan dengan perlindungan dan juga berlawanan dengan kesejahteraan umum. Terlebih lagi proses tindak pidana perdagangan manusia memiliki unsur kekerasaan, ancaman, dan paksaan yang dapat mengancam kesehatan mental dan ketersiksaan bagi korban di masa depannya. Apalagi korban tindak pidana perdagangan manusia pada umumnya adalah kaum yang tidak berdaya secara fisik (perempuan dan anak-anak), psikis, maupun ekonomi. Pengaturan hukum tindak pidana perdagangan manusia juga masih dianggap kurang lengkap dan universal, karena masih terdapatnya tindakan yang melanggar HAM salah satunya adalah kasus diatas.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi perdagangan manusia diperlukan suatu upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan manusia. Upaya yang dapat dilakukan tidak hanya berpedoman pada undang-undang dan instumen hukum lainnya, tetapi justru pada implementasi penerapan kebijakan dan pemerintah. Serta pembiasaan atas kehidupan yang sesuai dengan norma-norma yang ada.  Pendidikan moral dan menumbuhkan kesadaran atas rasa kemanusiaan harus ditanamkan sejak dini agar dapat meningkatkan kualitas kemanusiaan pada seluruh golongan masyarakat, sehingga memungkinkan untuk mengurangi peluang tindak kejahatan. Serta pemahaman atas betapa tidak manusiawinya tindak pidana perdagangan manusia itu juga perlu dipahami dan dimengerti segenap masyarakat di seluruh daerah. 
Yang paling utama dari semua upaya pencegahan tindak pidana perdagangan manusia adalah seberapa besar perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat-masyarakat kecil. Jika kualitas kesejahteraan rakyat tinggi makan akan mengecilkan peluang terjadinya segala bentuk tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana perdagangan manusia.
            
Daftar Pustaka

Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Nuraeny, Heni."Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif HAM". Jakarta : Rajawali pers, 2016.
http://regional.kompas.com/read/2017/02/03/19181651/tipu.korbannya.jaringan.perdagangan.manusia.antar-provinsi.diciduk
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Pasal 1 tentang Pengadilan HAM
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
http://hafizfauzan98.blogspot.co.id/2017/03/isd-dan-kasus-tindak-pidana-perdagangan.html
Harwantiyoko, Netjie F Katuuk."MKD Ilmu Sosial Dasar".Depok : Gunadarma


Komentar

Postingan Populer