Pengertian dari Pendidikan Kewarganegaraan
Apakah Pendidikan Kewarganegaraan itu?
Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Adapun dari segi politik yang mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.
Namun dari segi apapun, pada intinya Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Menurut Azis Wahab dan Cholishin
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan seperti penuturan Azis Wahab ialah sebuah sarana untuk meng-Indonesiakan para warga negara khususnya melalui siswa di sekolah dengan sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Dan Cholishin berpendapat (200:18) bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah program yang berisi beberapa konsep secara umum mengenai ketatanegaraan, politik serta hukum negara, maupun teori umum lainnya berkenaan dengan kewarganegaraan.
Menurut Permendikbud
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum :
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus :
Dalam pandangan Demokratis, Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang bertujuan untuk memdidikan para generasi muda dan mahasiswa agar mampu menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif dalam pembelaan negara. Dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu alat pasif untuk membangun dan memajukan sistem demokrasi suatu bangsa.
Adapun dari segi politik yang mendefinisikan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan suatu pendidikan politik yang membantu para peserta didik menjadi warganegara yang ikut berpatisipasi dalam membangun sistem politik yang baik dan benar.
Namun dari segi apapun, pada intinya Pendidkan Pancasila adalah suatu Pendidikan dengan tujuan agar warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli
Menurut Azis Wahab dan Cholishin
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan seperti penuturan Azis Wahab ialah sebuah sarana untuk meng-Indonesiakan para warga negara khususnya melalui siswa di sekolah dengan sadar, cerdas, serta penuh tanggung jawab. Dan Cholishin berpendapat (200:18) bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan sebuah program yang berisi beberapa konsep secara umum mengenai ketatanegaraan, politik serta hukum negara, maupun teori umum lainnya berkenaan dengan kewarganegaraan.
Menurut Permendikbud
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) No. 22 Tahun 2006 mengenai standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang berfokus untuk membentuk warga negara supaya lebih memahami serta dapat melaksanakan segala hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara. Demi menjadi seorang warga negara yang berkarakter, memiliki kecerdasan, keterampilan, sebagai mana berdasar pada kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum :
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus :
- Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
- Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
SUMBER
https://agungborn91.wordpress.com/2011/02/15/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
https://ayubprs.wordpress.com/2017/09/27/apa-yang-anda-ketahui-tentang-pendidikan-kewarganegaraan/
Komentar
Posting Komentar